17 April 2009

Menunda kehamilan melawan Hukum Alam

Istriku tercinta harus baca nih !!!

Wanita yang menunggu sampai berusia di atas 30-an tahun untuk mempunyai anak tidak alami dan mengambil resiko, kata beberapa pakar kehamilan terkenal.
Dalam 20 tahun belakangan kehamilan di kalangan wanita berusia di atas 35 tahun meningkat dengan tajam dan usia rata-rata ibu semakin tua.

Dalam artikel di Jurnal Kedokteran Inggris, BMJ, para pakar klinik kesuburan di London mengatakan mereka "merasa sedih" dengan bertambahnya jumlah wanita yang menghadapi masalah dalam kehamilan mereka.
Mereka mengatakan usia terbaik untuk mempunyai anak adalah antara usia 20 sampai 35 tahun.
Dalam 20 tahun ini, usia rata-rata wanita saat melahirkan anak pertama mereka meningkat dari 26 menjadi 29 tahun.

Tim ahli kandungan yang dipimpin Dr Susan Bewley, yang menangani wanita dengan kehamilan beresiko tinggi di Rumah Sakit Guy's and St Thomas' di London memperingatkan bahwa masalah kesuburan mulai meningkat setelah wanita memasuki usia 35 tahun dan semakin buruk pada usia di atas 40 tahun.
Mencapai Semuanya
Dalam artikel di BMJ, para pakar menulis, "Ketersediaan perawatan kesuburan IVF membuat banyak wanita berpikir mereka bisa menunggu bertahun-tahun sampai menemukan pria yang cocok dan memusatkan perhatian pada karir."

"Tetapi setelah mereka dapat hidup nyaman seperti yang didambakan, sering kali perawatan kesuburan sudah terlambat."
Para dokter ahli itu memperingatkan bahwa perawatan IVF tidak dapat menjamin wanita bisa mempunyai anak karena tingkat kegagalannya tinggi.
Bagi pria juga ada resiko dari menunda menjadi ayah karena semakin tua semakin rendah jumlah dan kualitas sperma mereka, kata para pakar.

Begitu mengandung, wanita berusia di atas 35 tahun memiliki resiko lebih besar mengalami keguguran kandungan, cacat janin dan kromoson serta penyakit lainnya yang menyerang kehamilan.
Mereka menambahkan, "Wanita modern boleh saja ingin 'melakukan semuanya', tetapi struktur biologi manusia tidak berubah."

Br Bewley mengatakan kepada situs BBC News, "Kami merasa sedih karena kami merawat orang-orang yang tidak bisa hamil atau mengalami komplikasi kehamilan."
"Usia terbaik untuk mempunyai anak adalah sebelum 35 tahun. Ini tidak pernah berubah."
Dia menambahkan, "Saya tidak mau menyalahkan wanita yang memilih untuk berkarir dulu dan membuat mereka takut karenahal ini."

"Kesulitan ini muncul karena masyarakat, dokter dan juga bidan memiliki pandangan yang kurang tepat tentang peran wanita dan kehamilan."
"Para dokter dan bidan harus memahami betul masalah ini dan memberi pertolongan kepada wanita agar mereka mencapai potensi mereka untuk memiliki anak dengan cara alami."
"Kami harus membantu sebisa mungkin agar wanita bisa mempunyai anak sebelum melewati usia 35 tahun."
Clare Brown, Kepala Jaringan Perawatan Kemandulan di Inggris mengatakan, "Berkurangnya kesuburan wanita di atas usia 35 tahun umumnya diperburuk dengan penyumbatan pada saluran tertentu atau hitungan sperma yang rendah pada pria."

"Kalau ini terjadi keberhasilan perawatan kesuburan IVF akan jauh lebih rendah'" lanjut Brown.
Peter Bowen-Simpkins dari Institut Ilmu Kehamilan dan Kandungan mengatakan, "Dorongan dan fungsi biologis adalah satu hal yang tidak bisa diubah."
Meskipun berita mengenai kehamilan terkait dengan usia sudah banyak diluncurkan kepada masyarakat, namun antusiasme para wanita terhadap kehamilan di usia produktif tetap saja tidak seperti yang diharapkan. Karir menjadi kendala nomor satu bagi para wanita ini. Lalu, kalau sudah menjadi seperti ini, siapa yang salah? Karena pada dasarnya semuanya menyangkut pilihan dalam kehidupan.

Vitamin B tak baik untuk jantung

Buat temen2 yang suka kosumsi vitamin B harap baca nih artikel yang sy ambil dari jawaban.com, semoga bermanfaat:

Mengkonsumi Vitamin B untuk mencegah serangan jantung dan darah tinggi bukanlah tindakan yang baik dan bahkan bisa berbahaya.

Para ahli sebelumnya sempat berpendapat Vitamin B bisa mengurangi unsur darah yang disebut vitamins homocysteine, yang punya kaitan dengan resiko serangan jantung.
Namun sebuah penelitian terbaru memperlihatkan konsumsi Vitamin B tidak ada gunanya walau memang bisa menurunkan homocysteine. Temuan ini diungkapkan dalam pertemuan Masyrakat Kardiologi Eropa yang berlangsung di ibukota Swedia, Stockholm.

Para peneliti dari Norwegian Vitamin Trial atau NORVIT yang berasal dari Universitas Troms Swedia mengkaji 4.749 penderita serangan jantung. Seluruh penderita dibagi ke dalam 4 kelompok dan masing-masing menerima perlakuan berbeda disamping pengobatan biasa yang sedang mereka jalani. Keempat grup mendapat Vitamin B, Vitamin B6, serta gabungan Vitamin B dan B6, maupun obat biasa selama 3 tahun.
Setelah 3 setengah tahun berselang, maka kelompok yang mengkonsumsi Vitamin B dan kelompok dengan Vitamin B6 menghadapi peningkatan kecil dalam resiko kardiovaskular. Akan tetapi kelompok yang mengkonsumsi kedua vitamin menghadapi resiko peningkatan serangan jantung dan darah tinggi sebesar 20% walau tingkat homocysteine mereka turun sampai 30%.

Hasil itu menunjukkan peningkatan 40% resiko pada kelompok yang mengkonsumsi Vitamin B, namun para peneliti itu menegaskan penyelidikan lebih lanjut amat diperlukan.
Penulis laporan tim peneliti itu, Profesor Kaare Harald Bønaa, mengatakan hasil dari NORVIT penting karena resep Vitamin B dosis tinggi dari dokter tidak bisa mencegah serangan jantung dan darah tinggi.
"Vitamin B seharusnya hanya diberikan kepada orang-orang yang kekurangan Vitamin B," tambah Profesor Kaare.
Sementara itu Profesor Peter Weissberg, Direktur Medis Yayasan Jantung Inggris menganjurkan agar orang tidak mengkonsumsi Vitamin B untuk mencegah serangan jantung dan darah tinggi.
"Studi tersebut justru memperlihatkan adanya peningkatan serangan jantung dan darah tinggi," tambahnya.
Bagaimanapun dia menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi wanita yang hamil untuk menghentikan konsumsi Vitamin B.

"Vitamin B direkomendasikan bagi wanita hamil untuk mengurangi cacat pada kelahiran," kata Profesor Weissberg.
Pengetahuan yang benar memang sangat diperlukan untuk menjaga stamina tubuh kita. Jangan sampai karena kurangnya pengertian akan vitamin B, berharap sehat malah jadinya fatal.

16 April 2009

Gejala Pikun

Kepikunan atau demensia mungkin adalah hal yang dapat dimaklumi bagi para orang lanjut usia. Tetapi bila kepikunan sudah dalam kategori 'sangat parah' dan mempengaruhi kepribadian, tingkah laku dan aktivitas, tentu patut diwaspadai karena bisa jadi apa dialami adalah Demensia Alzheimer.

Alzheimer adalah jenis kepikunan yang 'mengerikan' karena dapat melumpuhkan pikiran dan kecerdasan seseorang. Keadaan ini ditunjukkan dengan kemunduran fungsi intelektual dan emosional secara progresif dan perlahan sehingga mengganggu kegiatan sosial sehari-hari.

Menurut dr. Samino, SpS (K), Ketua Umum Asosiasi Alzheimer Indonesia (AAzI), alzheimer timbul akibat terjadinya proses degenerasi sel-sel neuron otak di area temporo-parietal dan frontalis. "Demensia Alzheimer adalah penyakit pembunuh otak karena mematikan fungsi sel-sel otak," ujarnya dalam edukasi tentang Alzheimer beberapa waktu lalu.

Mereka yang rentan terserang kepikunan alzheimer ini adalah para lansia di atas 60 tahun, tetapi orang dewasa muda juga tak tertutup kemungkinab bila memiliki faktor risiko keturunan. Bahkan menurut Samino, penderita demensia alzheimer berusia 40 tahun pernah ditemukan di Indonesia.
Deteksi dini adalah hal penting dalam mengatasi Alzheimer, tetapi faktanya seringkali sulit dilakukan karena gelaja kemunduran kerap dianggap sebagai suatu hal yang lumrah. Pasien biasanya hanya menunjukkan gejala biasa seperti lupa, tetapi kemudian berkembang progresif menjadi parah dan memperburuk fungsi kognitif dan fungsi mental lainnya.


Kejanggalan awal biasanya dirasakan oleh penderita sendiri, mereka sulit mengingat nama atau lupa meletakkan suatu barang. Mereka juga sering kali menutup-nutupi hal itu dan meyakinkan diri sendiri bahwa itu adalah hal yang biasa pada usia mereka.
Kejanggalan biasanya akan dirasakan oleh orang-orang di sekitar mereka yang mulai khawatir akan penurunan daya ingat. Mereka awalnya belum mencurigai adanya problem besar di balik kepikunan yang dialami pasien, tetapi kemudian tersadar bahwa kondisinya sudah parah.
Agar kepikunan Alzhemier dapat dicegah sejak dini, berikut beberapa tanda atau gejala yang patut diwaspadai kemungkinan hadirnya penyakit pembunuh otak :

1. Kemunduran memori/daya ingat
2. Sulit melaksanakan kegiatan / pekerjaan sederhana
3. Kesulitan bicara dan berbahasa
4. Disorientasi WTO (Waktu - Tempat - Orang)
5. Sulit dalam berhitung
6. Salah meletakan benda
7. Penampilan buruk karena lupa cara berpakaian atau berhias
8. Perubahan emosi dan perilaku
9. Gangguan berfikir abstrak. Kemampuan imajinasi penderita terganggu
10. Hilang minat dan inisiatif. Cenderung menjadi pendiam, tak mau bergaul, menyendiri. tidak bisa membedakan berbagai jenis bau-bauan (tanpa penyebab lain misalnya flu, trauma otak, tumor otak).

15 April 2009

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul

Direktur Jenderal Pajak telah mengubah tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh para eksportir dari para pedagang pengumpul dari yang semula 0,5% menjadi hanya 0,25%. Bagaimana sebenarnya PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang pengumpul itu?

Kewenangan pertama berasal dari Pasal 22 ayat (1) UU PPh 1984 [amandemen 1994]Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang tersebut [baca : "badan-badan tertentu untuk memungut pajak”] kemudian di dibuatkan Keputusan Menteri Keuangan [KMK] No. 392/KMK.03/2001. Sebenarnya KMK ini merupakan perubahan KMK No. 254/KMK.03/2001 tetapi di KMK ini dan sebelumnya, eksportir belum ditetapkan sebagai pemungut. Praktis, eksportir tertentu sebagai pemungut dimulai sejak tahun Juli 2001 dengan ditetapkannya Pasal I angka 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 yang berbunyi :Menambah ketentuan baru dalam Pasal 1 yaitu butir 7 yang berbunyi sebagai berikut:"7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul".


Tetapi Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 ini tidak menyebutkan besaran tarif PPh Pasal 22. Kewenangan menentukan tarif kemudian didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal I angka 3 Tetapi Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 kemudian Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 523/PJ./2001 dan menetapkan tarif PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang pengumpul sebesar 1,5%. Berikut bunyi Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 523/PJ./2001 :Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) dari harga pembelian.

Besaran tarif ini kemudian dirubah lagi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 25/PJ/2003 menjadi 0,5% saja. Keputusan Direktur Jenderal Pajak [Kepdirjen] ini khusus hanya mengubah tarif dan berlaku surut sejak 2 Januari 2003 [ditetapkan 31 Januari 2003].

Sejak 12 Maret 2009, besaran tarif ini kemudian dirubah kembali menjadi 0,25% berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ./2009. Objek PPh Pasal 22 ini adalah penghasilan pedagang pengumpul. Sedangkan pemungut PPh Pasal 22 ini adalah industri dan ekportir di sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan.

Prakteknya, Wajib Pajak industri atau eksporti di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan diwajibkan memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul. Tentu saja, industri atau eksportir tersebut tidak diwajibkan memungut PPh Pasal 22 tersebut jika dia membeli langsung dari petani.
Industri dan eksportir tersebut kemudian wajib membuat Bukti Pungut atas pemungutan tersebut dan wajib diberikan Bukti Pungut tersebut kepada pedagang pengumpul. Sifat PPh Pasal 22 ini bersifat FINAL. Artinya, atas penghasilan ini kewajiban perpajakan pedagang pengumpul sudah selesai. Tetapi pedagang pengumpul tetap wajib membuat SPT Tahunan. Pada saat membuat SPT Tahunan tersebut, pedagang pengumpul hanya melaporkan rekapitulasi [penjumlahan] dari Bukti Potong dan PPh terutang tidak dihitung ulang. Bukti Potong tersebut wajib dilampirkan di SPT Tahunan dan berfungsi seperti SSP [surat setoran pajak].

Tarif 0,25% adalah tarif pajak yang cukup ringan. Kita contohkan kedalam angka-angka. PT A sebagai eksporti ikan membeli ikan dari pedagang pengumpul sebesar Rp.100.000.000,00. Atas transaksi ini, si eksporti wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp. 250.000,00. Sehingga uang yang dibayarkan kepada pedagang pengumpul oleh eksportir menjadi Rp. 99.750.000,00. Seandainya pedagang pengumpul tersebut memiliki laba bersih 5% atau Rp.5.000.000,00 maka laba bersih setelah pajak menjadi Rp.4.750.000,00.

Sejak Januari 2009, berlaku tarif tambahan bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Dan di Pasal 22 diatur di Pasal 22 ayat (3) UU PPh 1984. Bunyi lengkap Pasal 22 ayat (3) UU PPh 1984 [amandemen 2008] sebagai berikut :Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak


Artinya, tarif 0,25% ini menjadi 0,5% jika pedagang pengumpul tidak memiliki NPWP. Tentu saja, NPWP ini wajib dicantumkan di Bukti Pungut supaya jelas siapa yang dipungut. Dan pencantuman tersebut akan berkaitan dengan SPT Tahunan, yaitu NPWP di SPT Tahunan harus sama dengan NPWP di Bukti Pungut

(dikutip dari Raden Suparman Blog's)