Beberapa waktu lalu saya sempat ditanyakan mengenai Form SSP baru. Perbedaan yang mencolok menurut saya adalah NOP dan kolom OP (digunakan untuk pembayaran PPH atas pengalihan tanah). Yang lain adalah istilah “MAP/kode jenis pajak” menjadi Kode Akun Pajak. Selebihnya yaitu adanya perubahan design dan kolom validasi bank persepsi dan penambahan kata “Terima Kasih Telah Membayar Pajak – Pajak Untuk Pembangunan Bangsa“. Perubahan juga terjadi di lembar kedua dimana sebelumnya tertulis “untuk KPP melalui KPPN” sekarang menjadi “untuk KPPN”.
Penambahan kode akun pajak & kode jenis setoran adalah sbb:
Kode Akun Pajak :
411131 Pembayaran Fiskal Luar Negeri sehingga kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 100 untuk fiskal luar negeri sudah tidak ada lagi. 411612 Penjualan Benda Materai 411613 Penjualan BatubaraKode Jenis Setoran :
301 Denda Penagihan 417 Bunga Simpanan Koperasi ke Orang Pribadi 418 Penghasilan transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa 419 PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas Deviden 499 PPh Final Lainnya 500 setoran untuk pengungkapan ketidakbenaran dalam SPT. 501 setoran penghentian penyidikan tindak pidana 510 setoran sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT 511 setoran atas sanksi administrasi atas penghentian penyidikan tindak pidana.Saya juga menyertakan Installer E-SPT PPh dengan Format SSP baru, Klik untuk download (filenya lumayan besar ..jadi selamat menunggu …he heehe …… )
22 November 2009
Form SSP & Installer E-SPT
Labels:
Perpajakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar