Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan. Tampilkan semua postingan

22 November 2009

Form SSP & Installer E-SPT

Beberapa waktu lalu saya sempat ditanyakan mengenai Form SSP baru. Perbedaan yang mencolok menurut saya adalah NOP dan kolom OP (digunakan untuk pembayaran PPH atas pengalihan tanah). Yang lain adalah istilah “MAP/kode jenis pajak” menjadi Kode Akun Pajak. Selebihnya yaitu adanya perubahan design dan kolom validasi bank persepsi dan penambahan kata “Terima Kasih Telah Membayar Pajak – Pajak Untuk Pembangunan Bangsa“. Perubahan juga terjadi di lembar kedua dimana sebelumnya tertulis “untuk KPP melalui KPPN” sekarang menjadi “untuk KPPN”.

Penambahan kode akun pajak & kode jenis setoran adalah sbb:

Kode Akun Pajak :

  1. 411131 Pembayaran Fiskal Luar Negeri sehingga kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 100 untuk fiskal luar negeri sudah tidak ada lagi.
  2. 411612 Penjualan Benda Materai
  3. 411613 Penjualan Batubara

Kode Jenis Setoran :

  1. 301 Denda Penagihan
  2. 417 Bunga Simpanan Koperasi ke Orang Pribadi
  3. 418 Penghasilan transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa
  4. 419 PPh Final Pasal 17 ayat 2c atas Deviden
  5. 499 PPh Final Lainnya
  6. 500 setoran untuk pengungkapan ketidakbenaran dalam SPT.
  7. 501 setoran penghentian penyidikan tindak pidana
  8. 510 setoran sanksi administrasi atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
  9. 511 setoran atas sanksi administrasi atas penghentian penyidikan tindak pidana.

Saya juga menyertakan Installer E-SPT PPh dengan Format SSP baru, Klik untuk download (filenya lumayan besar ..jadi selamat menunggu …he heehe …… )

29 September 2009

Insentif Perpajakan Tidak Efektif

Koran Jakarta, 28 September 2009

JAKARTA - Stimulus perpajakan dinilai tidak efektif dalam mendorong industri dalam negeri. Ke depan, dunia usaha membutuhkan stimulus yang dapat langsung dimanfaatkan, seperti tarif listrik atau peremajaan mesin. "Menurut kami, insentif PPh DTP (Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah) atau BM DTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah) tidak memenuhi sasaran. Jadi boleh dikatakan gagal," kata Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik, Kebijakan, dan Fiskal Kadin Indonesia Hariyadi B Sukamdani di Jakarta, Jumat (25/9).

Pada 2009, pemerintah memberikan insentif BM DTP sebesar 2,5 triliun rupiah dan PPh DTP 6,5 triliun rupiah. Sampai Agustus, penyerapan insentif BM DTP adalah sekitar 15 persen, sementara penyerapan PPh DTP masih sekitar 10 persen. "Bulan Oktober sudah dekat, sehingga sulit untuk menyerap insentif ini secara optimal. Oleh karena itu, harus ada evaluasi," kata Hariyadi.

Insentif perpajakan, lanjut Hariyadi, sudah terbukti tidak efektif karena minim dimanfaatkan dunia usaha. Ada proses birokrasi untuk memperoleh insentif tersebut, sehingga menghambat penyerapan oleh dunia usaha.

Oleh karena itu, tambah Hariyadi, dibutuhkan insentif yang bisa langsung dirasakan dunia usaha tanpa proses birokrasi. "Salah satunya adalah memberikan subsidi kepada PLN, agar tarif listrik tidak perlu dinaikkan," ujar dia.

Selama ini, menurut Hariyadi, dunia usaha dikenakan berbagai lapisan tarif listrik. "Kami dikenai tarif multiguna, daya maks, dan beban puncak. Jika ada tambahan subsidi ke PLN, maka kemungkinan kenaikan tarif-tarif tersebut bisa direduksi," kata dia.

Selain itu, kata Hariyadi, insentif yang bisa bermanfaat bagi dunia usaha adalah peremajaan mesin. "Departemen Perindustrian sudah pernah melakukan hal tersebut beberapa tahun lalu. Program ini terbukti cukup efektif, sehingga perlu diperluas," kata dia.

Pembangunan infrastruktur, kata Hariyadi, memang dapat mendorong dunia usaha. "Namun ternyata penyerapan stimulus infrastruktur juga masih minim. Oleh karena itu, belanja infrastruktur ke depan harus berdasarkan evaluasi pelaksanaan pada tahun ini," kata dia.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa mengatakan, insentif pajak masih dibutuhkan oleh dunia usaha. "Namun untuk memberi dampak stimulus, harus ada anggaran untuk program yang dapat menciptakan lapangan kerja secara masif dan mendorong daya beli masyarakat," kata dia.

15 April 2009

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul

Direktur Jenderal Pajak telah mengubah tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh para eksportir dari para pedagang pengumpul dari yang semula 0,5% menjadi hanya 0,25%. Bagaimana sebenarnya PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang pengumpul itu?

Kewenangan pertama berasal dari Pasal 22 ayat (1) UU PPh 1984 [amandemen 1994]Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang tersebut [baca : "badan-badan tertentu untuk memungut pajak”] kemudian di dibuatkan Keputusan Menteri Keuangan [KMK] No. 392/KMK.03/2001. Sebenarnya KMK ini merupakan perubahan KMK No. 254/KMK.03/2001 tetapi di KMK ini dan sebelumnya, eksportir belum ditetapkan sebagai pemungut. Praktis, eksportir tertentu sebagai pemungut dimulai sejak tahun Juli 2001 dengan ditetapkannya Pasal I angka 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 yang berbunyi :Menambah ketentuan baru dalam Pasal 1 yaitu butir 7 yang berbunyi sebagai berikut:"7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul".


Tetapi Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 ini tidak menyebutkan besaran tarif PPh Pasal 22. Kewenangan menentukan tarif kemudian didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal I angka 3 Tetapi Keputusan Menteri Keuangan No. 392/KMK.03/2001 kemudian Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 523/PJ./2001 dan menetapkan tarif PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang pengumpul sebesar 1,5%. Berikut bunyi Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 523/PJ./2001 :Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) dari harga pembelian.

Besaran tarif ini kemudian dirubah lagi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 25/PJ/2003 menjadi 0,5% saja. Keputusan Direktur Jenderal Pajak [Kepdirjen] ini khusus hanya mengubah tarif dan berlaku surut sejak 2 Januari 2003 [ditetapkan 31 Januari 2003].

Sejak 12 Maret 2009, besaran tarif ini kemudian dirubah kembali menjadi 0,25% berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ./2009. Objek PPh Pasal 22 ini adalah penghasilan pedagang pengumpul. Sedangkan pemungut PPh Pasal 22 ini adalah industri dan ekportir di sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan.

Prakteknya, Wajib Pajak industri atau eksporti di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan diwajibkan memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul. Tentu saja, industri atau eksportir tersebut tidak diwajibkan memungut PPh Pasal 22 tersebut jika dia membeli langsung dari petani.
Industri dan eksportir tersebut kemudian wajib membuat Bukti Pungut atas pemungutan tersebut dan wajib diberikan Bukti Pungut tersebut kepada pedagang pengumpul. Sifat PPh Pasal 22 ini bersifat FINAL. Artinya, atas penghasilan ini kewajiban perpajakan pedagang pengumpul sudah selesai. Tetapi pedagang pengumpul tetap wajib membuat SPT Tahunan. Pada saat membuat SPT Tahunan tersebut, pedagang pengumpul hanya melaporkan rekapitulasi [penjumlahan] dari Bukti Potong dan PPh terutang tidak dihitung ulang. Bukti Potong tersebut wajib dilampirkan di SPT Tahunan dan berfungsi seperti SSP [surat setoran pajak].

Tarif 0,25% adalah tarif pajak yang cukup ringan. Kita contohkan kedalam angka-angka. PT A sebagai eksporti ikan membeli ikan dari pedagang pengumpul sebesar Rp.100.000.000,00. Atas transaksi ini, si eksporti wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp. 250.000,00. Sehingga uang yang dibayarkan kepada pedagang pengumpul oleh eksportir menjadi Rp. 99.750.000,00. Seandainya pedagang pengumpul tersebut memiliki laba bersih 5% atau Rp.5.000.000,00 maka laba bersih setelah pajak menjadi Rp.4.750.000,00.

Sejak Januari 2009, berlaku tarif tambahan bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Dan di Pasal 22 diatur di Pasal 22 ayat (3) UU PPh 1984. Bunyi lengkap Pasal 22 ayat (3) UU PPh 1984 [amandemen 2008] sebagai berikut :Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak


Artinya, tarif 0,25% ini menjadi 0,5% jika pedagang pengumpul tidak memiliki NPWP. Tentu saja, NPWP ini wajib dicantumkan di Bukti Pungut supaya jelas siapa yang dipungut. Dan pencantuman tersebut akan berkaitan dengan SPT Tahunan, yaitu NPWP di SPT Tahunan harus sama dengan NPWP di Bukti Pungut

(dikutip dari Raden Suparman Blog's)